
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan monitoring dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Posbankum di tingkat kelurahan berjalan sesuai ketentuan serta mampu memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, bersama tim melakukan peninjauan langsung terhadap mekanisme pelayanan Posbankum, termasuk tata kelola administrasi dan pelaporan kegiatan.
Pengelola Posbankum Kelurahan Mandonga juga memaparkan capaian layanan yang telah diberikan kepada masyarakat, baik berupa konsultasi hukum maupun pendampingan awal terhadap permasalahan hukum warga.
Selain monitoring, Kanwil Kemenkum Sultra memberikan pembinaan kepada pengelola Posbankum, khususnya terkait peningkatan kualitas layanan dan ketertiban pelaporan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Posbankum merupakan program strategis Kementerian Hukum yang bertujuan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa harus selalu melalui proses persidangan.
“Posbankum dihadirkan agar masyarakat mendapatkan solusi hukum yang sederhana, cepat, dan humanis. Melalui mediasi dan pendampingan di tingkat kelurahan, permasalahan hukum diharapkan dapat diselesaikan sejak dini tanpa harus berlanjut ke meja hijau,” ujar Topan Sopuan.

