
Wakatobi – Upaya pelindungan dan penguatan produk unggulan daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Boke, kain tradisional khas Kabupaten Wakatobi yang sarat nilai budaya dan kearifan lokal. Rabu (06/05/2026)
Pendampingan ini dilakukan secara intensif bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait, guna memastikan seluruh persyaratan administratif dan substantif dalam proses pendaftaran IG dapat terpenuhi dengan baik. Fokus utama kegiatan meliputi penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, penguatan karakteristik dan keunikan Tenun Boke, serta pembentukan dan penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra memberikan arahan teknis serta asistensi langsung terkait tahapan pendaftaran, termasuk pentingnya pembuktian keterkaitan antara kualitas dan reputasi Tenun Boke dengan wilayah geografis Wakatobi sebagai daerah asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam tanggapannya menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi kekayaan intelektual komunal sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi produk lokal.
“Tenun Boke adalah warisan budaya yang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga identitas yang kuat sebagai produk khas Wakatobi. Melalui Indikasi Geografis, kita memastikan keaslian dan kualitasnya tetap terjaga serta memberikan nilai tambah bagi para perajin,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pendaftaran IG akan membuka peluang lebih luas bagi Tenun Boke untuk menembus pasar yang lebih kompetitif, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengrajin.
Kabupaten Wakatobi yang dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia tidak hanya menawarkan keindahan alam bawah laut, tetapi juga kekayaan budaya yang autentik. Tenun Boke menjadi salah satu simbol budaya yang mencerminkan nilai-nilai tradisi, keterampilan, dan identitas masyarakat setempat.
Melalui pendampingan ini, diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Boke dapat segera rampung dan memperoleh pengakuan hukum. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.

