Konawe — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus memperkuat upaya evaluasi dan pengembangan kebijakan hukum di daerah.
Sebagai bagian dari kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum di Wilayah, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pengumpulan data terkait pelayanan jaminan fidusia di Kabupaten Konawe, Senin (22/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, didampingi Koordinator Badan Strategi Kebijakan sekaligus Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Ari Eka Saputra, serta JFU BSK, Ruslan Busran.
Tim menyasar beberapa perwakilan notaris di Kabupaten Konawe sebagai responden utama.
Menurut Candrafriandi Achmad, pengumpulan data ini bertujuan untuk mengkaji secara langsung pelaksanaan pelayanan jaminan fidusia di lapangan, sekaligus menjadi bahan analisis terhadap Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
“Pelaksanaan pengumpulan data ini sebagai bahan analisis terhadap Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, yang akan diolah dalam pelaksanaan kegiatan Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum di Wilayah Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan jaminan fidusia wajib didukung oleh sertifikat yang disahkan oleh notaris. Sertifikat ini menjadi dasar hukum pengalihan hak kepemilikan suatu objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.
Tak hanya itu, sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan eksekutorial, yang memungkinkan kreditur untuk mengeksekusi objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan apabila terjadi wanprestasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan menekankan pentingnya penguatan sinergi antara Kemenkum dengan para pemangku kepentingan, termasuk para notaris, demi mewujudkan layanan hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.