
Kendari - Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Mengikuti Rapat Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah, bertempat di Aula Kanwil Hukum Sultra, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas perancangan serta penyusunan produk hukum daerah bagi perangkat daerah di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan dibuka oleh Moderator, Haswandi, yang menekankan pentingnya evaluasi berkala dalam memastikan mutu penyusunan rancangan peraturan daerah. Rapat ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Erwinsyah Agus, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Hukum Sultra, dan Rizal Muchtasar, S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Hukum Sultra, perangkat daerah penerima pendampingan, serta staf IDP, PDK, dan TUM HAM Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab yang membahas berbagai hambatan yang dialami selama proses pendampingan di masing-masing kabupaten. Dalam rapat ini dibahas berbagai capaian, kendala, serta rekomendasi perbaikan terhadap rancangan produk hukum daerah yang telah didampingi selama periode berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat daerah.
Tiga rancangan produk hukum daerah turut dibahas dalam kegiatan ini, yaitu: (1) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok, (2) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RK3KP), (3) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bombana tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDKP).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan tanggapan. Beliau menegaskan pentingnya peningkatan kualitas regulasi daerah sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Topan Sopuan juga mendorong agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif dalam berkoordinasi dan memanfaatkan pendampingan dari Kanwil, sehingga setiap produk hukum tidak hanya memenuhi standar normatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Beliau berharap evaluasi ini menjadi momentum penguatan sinergi lintas sektor demi terwujudnya regulasi yang efektif dan berkeadilan.


