Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

‎Kanwil Kemenkum Sultra Monitoring dan Evaluasi Pemberi Bantuan Hukum di Konawe

WhatsApp_Image_2025-10-21_at_14.31.00.jpeg

Konawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) berdasarkan Standar Layanan Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, Selasa (21/10/2025).

‎Kegiatan ini dilakukan terhadap dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di Kabupaten Konawe, yakni Posbakumadin PTUN Kendari dan LBH HAMI Sultra Cabang Konawe.

‎Kegiatan Monev dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum serta Ketua masing-masing LBH, dengan tujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Candrafriandi Achmad, menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini merupakan langkah penting untuk menjaga mutu dan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

‎“Melalui monitoring dan evaluasi, kami ingin memastikan agar lembaga bantuan hukum menjalankan tugasnya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. Selain itu, kami mendorong agar realisasi anggaran dapat dilakukan tepat waktu sehingga masyarakat miskin benar-benar merasakan manfaat program ini,” ujarnya.

‎Dalam pelaksanaan monitoring, Kanwil Kemenkum Sultra juga memberikan arahan kepada kedua LBH agar segera melakukan percepatan realisasi anggaran bantuan hukum sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.

‎Pihak Kanwil menegaskan pentingnya pembentukan dan pengelolaan layanan pengaduan terhadap penerima bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, untuk menjamin transparansi dan penanganan keluhan secara cepat.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa bantuan hukum harus diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

‎“Seluruh biaya bantuan hukum sudah dibiayai melalui APBN, sehingga tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan. LBH harus menjaga integritas dan profesionalismenya dalam memberikan pelayanan hukum,” tegas Topan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI