
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pelaporan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Benu-Benua, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai standar serta didukung dengan sistem pelaporan yang tertib dan akuntabel. Tim melakukan pengecekan terhadap administrasi layanan, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pencatatan perkara yang ditangani Posbankum.
Selain monitoring, dilakukan pula pendampingan teknis terkait tata cara penyusunan laporan pelayanan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, di tempat terpisah menyampaikan bahwa monitoring rutin merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.
“Pelayanan Posbankum harus memberikan akses keadilan yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, selain kualitas layanan, aspek pelaporan juga harus tertib dan transparan,” ujarnya.

