
Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan monitoring pelayanan dan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di empat desa/kelurahan di Kabupaten Kolaka, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, dengan menyasar Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka, Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, serta Desa Tuwua Kecamatan Wundulako.
Monitoring dilakukan untuk memastikan pelayanan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan serta pelaporan kinerja paralegal dilakukan secara tertib dan berkala.
Tim melakukan pengecekan terhadap administrasi layanan, dokumentasi kegiatan, serta kesesuaian pelaporan pendampingan nonlitigasi dan konsultasi hukum yang telah diberikan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban layanan kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Monitoring ini merupakan bagian dari pembinaan agar layanan Posbankum semakin profesional, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

