
Konawe Selatan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan Posbankum di desa dapat berjalan optimal dalam memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sultra meninjau langsung pelaksanaan layanan Posbankum serta berdialog dengan perangkat desa dan masyarakat mengenai pemanfaatan Posbankum sebagai sarana mendapatkan informasi dan pendampingan hukum secara mudah dan dekat dengan warga.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan Posbankum Desa Ambakumina dapat semakin aktif dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat serta menjadi wadah penyelesaian permasalahan hukum secara awal di tingkat desa.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum desa merupakan salah satu langkah strategis dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum sehingga masyarakat dapat memperoleh solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar Topan.

