
Kolaka Utara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan monitoring pelayanan dan pelaporan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Kolaka Utara, Senin (9/3/2026).
Kegiatan monitoring dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, dan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Posbankum Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo, serta Posbankum Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan serta pelaporan Posbankum desa berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melihat secara langsung pemanfaatan Posbankum oleh masyarakat dalam memperoleh layanan informasi dan konsultasi hukum.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra juga berdialog dengan perangkat desa dan pengelola Posbankum mengenai pelaksanaan layanan bantuan hukum, termasuk kendala yang dihadapi dalam operasional Posbankum di tingkat desa.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa monitoring Posbankum merupakan bagian dari upaya memastikan akses layanan hukum bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal.
“Keberadaan Posbankum desa diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara mudah dan dekat dengan lingkungan mereka,” ujar Topan.

