
Baubau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Sulaa, Kota Baubau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan guna memastikan layanan Posbankum berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Rabu 25 Februari 2026.
Monitoring dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan dan pelaporan Posbankum agar berjalan tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra juga berkoordinasi dengan aparatur kelurahan terkait peran strategis Posbankum sebagai sarana awal pemberian informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi warga.
Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi, diketahui bahwa kondisi sosial masyarakat di Kelurahan Sulaa relatif aman dan terkendali. Stabilitas sosial yang terjaga ini menjadi modal penting dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta optimalisasi fungsi Posbankum sebagai layanan hukum berbasis kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di wilayah dengan kondisi sosial yang kondusif harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat budaya sadar hukum.
“Situasi masyarakat yang aman dan terkendali merupakan peluang untuk meningkatkan edukasi dan literasi hukum. Posbankum diharapkan dapat menjadi pusat layanan hukum yang responsif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap Posbankum Kelurahan Sulaa dapat terus berfungsi secara optimal, tidak hanya sebagai sarana penyelesaian awal persoalan hukum, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan konflik dan penguatan kesadaran hukum warga di Kota Baubau.

