Kendari, 18 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual (KI) terus berkomitmen menjaga keaslian dan kualitas Mete Muna, produk indikasi geografis (IG) pertama di Sultra. Tim saat ini sedang gencar melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap komoditas unggulan asal Kabupaten Muna tersebut.
Mete Muna, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2016, dikenal memiliki karakteristik unggul dibanding mete dari daerah lain. Keistimewaan inilah yang harus terus dipertahankan agar terhindar dari pemalsuan dan kecurangan dalam pemasaran. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sultra aktif berkolaborasi dengan tim pengawasan IG Mete Muna untuk memastikan produk tersebut tetap asli dan berkualitas.
Tujuan utama dari pengawasan indikasi geografis adalah untuk melindungi baik produsen maupun konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan menjaga kualitas produk dan melestarikan wilayah yang bersangkutan sebagai penghasil mete berkualitas. Dengan dilaksanakannya pengawasan ini secara rutin, diharapkan keberlanjutan pemasaran Mete Muna dapat terus eksis, bahkan mampu merambah pasar global di masa depan.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengawasan indikasi geografis.
"Kami berkomitmen penuh untuk melindungi Mete Muna sebagai aset kekayaan intelektual daerah. Pengawasan ini adalah langkah konkret untuk memastikan konsumen mendapatkan Mete Muna yang asli dan berkualitas, serta menjaga kesejahteraan para petani dan produsen di Muna dari praktik pemalsuan. Kami ingin Mete Muna terus berjaya dan dikenal hingga ke mancanegara," ujarnya singkat.