Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengelola JDIH pada Kantor Wilayah agar dapat melaksanakan pembinaan dan pengembangan JDIH di daerah secara optimal.
Hal ini sejalan dengan peran Kanwil Kemenkum sebagai pusat layanan hukum di wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
Dalam arahannya, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saifur Rochim, menekankan pentingnya penguatan tujuh elemen pengelolaan JDIH, yaitu organisasi yang kokoh, SDM berkompeten, koleksi dokumen hukum yang valid dan mutakhir, teknis pengelolaan terstandar, sarana prasarana yang memadai, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan informasi hukum yang berkelanjutan.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini membahas materi mengenai standar pembuatan abstrak, pengolahan dokumen dan informasi hukum, pelaporan JDIH secara elektronik (e-report), serta layanan literasi hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat peran Kanwil dalam memberikan layanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
"Melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas pengelola JDIH, kami berharap informasi hukum di Sulawesi Tenggara dapat tersaji dengan lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh publik," ujar Topan.