
KENDARI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Hukum terus memperluas jangkauan pendampingan dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademik. Kali ini, kegiatan Pendampingan Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual (KI) digelar di Politeknik Bina Husada Kendari, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2024 antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Politeknik Bina Husada. Tujuannya adalah memperkuat peran Sentra KI kampus sebagai pusat layanan, pengelolaan, dan pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam pendampingan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra memberikan materi terkait pentingnya perlindungan hasil karya akademik melalui pendaftaran KI, termasuk hak cipta, paten, dan merek dagang. Peserta juga mendapatkan panduan praktis mengenai prosedur pendaftaran dan pengelolaan KI berbasis digital.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Asnal Laipa, menekankan pentingnya kesadaran sivitas akademika dalam menjaga orisinalitas karya. “Perguruan tinggi merupakan sumber inovasi. Karena itu, setiap hasil penelitian dan karya cipta harus mendapat perlindungan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik melalui pendampingan teknis dan penguatan Sentra KI,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Permohonan KI Kanwil Kemenkum Sultra, Siti Arina, menambahkan bahwa pengelolaan Sentra KI tidak hanya berhenti pada pendaftaran, tetapi juga mencakup strategi keberlanjutan. “Manajemen KI yang baik akan membantu perguruan tinggi mengoptimalkan hasil riset untuk kemanfaatan ekonomi dan sosial. Ini yang ingin kita bangun di setiap Sentra KI kampus,” jelasnya.
Dari pihak kampus, Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, Muh. Azdar Setiawan, menyampaikan apresiasi dan harapannya atas dukungan Kanwil Kemenkum Sultra. “Kami berterima kasih atas pendampingan ini. Dengan adanya Sentra KI yang kuat, kami ingin mendorong dosen dan mahasiswa lebih aktif menghasilkan karya inovatif yang terlindungi secara hukum dan dapat berkontribusi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dunia pendidikan. “Perguruan tinggi adalah mitra strategis dalam menciptakan ekosistem inovasi. Kami ingin memastikan agar setiap karya anak bangsa, sekecil apa pun, mendapat pengakuan dan perlindungan. Kanwil akan terus mendampingi agar budaya sadar KI tumbuh kuat di Sulawesi Tenggara,” tegas Topan Sopuan.
Melalui pendampingan ini, diharapkan Sentra KI Politeknik Bina Husada Kendari dapat berfungsi optimal sebagai wadah pembinaan, konsultasi, dan perlindungan KI di tingkat perguruan tinggi, serta menjadi inspirasi bagi kampus lain di wilayah Sulawesi Tenggara untuk menumbuhkan budaya sadar KI.


