
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang menekankan bahwa regulasi Dana Desa harus dirumuskan secara detail untuk meminimalkan celah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan pendalaman terhadap aspek pengendalian, mulai dari kejelasan tahapan penyaluran, pengaturan penggunaan anggaran sesuai prioritas, hingga mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki nilai strategis sekaligus risiko yang tinggi apabila tidak diatur secara komprehensif.
“Pedoman yang kuat dan terukur akan menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan serta memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Topan Sopuan.

