Bombana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, menyerahkan draft Surat Keputusan (SK) pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk 121 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Bombana, Selasa (02/09/2025).
SK tersebut dilengkapi dengan legal standing berupa nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penyerahan draft SK ini dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bombana.
Candrafriandi menjelaskan, kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait pembentukan Posbankum di wilayah desa.
“Anggota yang terdaftar dalam Posbankum nantinya akan mendapatkan pelatihan paralegal secara periodik dari Kanwil Kemenkum Sultra,” ujar Candrafriandi.
Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sultra disambut hangat oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Asyhadi A, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Manguntara.
Dinas PMD menyatakan kesiapannya untuk mendukung koordinasi dengan seluruh desa agar pembentukan Posbankum berjalan optimal. Selain itu, mereka berkomitmen mendukung regulasi agar pelaksanaan pelatihan paralegal dapat dibiayai melalui dana desa, sepanjang Kanwil Kemenkum Sultra bersedia melaksanakan pelatihan secara langsung di Bombana.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pembentukan Posbankum adalah komitmen pemerintah untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki akses keadilan.
“Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat desa serta memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa,” ujarnya.