
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memberikan pengarahan kepada pegawai magang dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam rangka mendukung kegiatan Monitoring Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Rabu (25/2/2026).
Pengarahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran pegawai magang dalam membantu kelancaran pelaksanaan monitoring, khususnya dalam aspek administrasi, dokumentasi, dan pengumpulan data lapangan.
Menurutnya, kegiatan monitoring pelayanan Posbankum merupakan bagian dari upaya memastikan akses keadilan bagi masyarakat berjalan optimal, transparan, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keterlibatan pegawai magang dalam kegiatan monitoring merupakan bagian dari proses pembelajaran sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Monitoring Pelayanan Posbankum harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan masyarakat memperoleh akses bantuan hukum yang optimal. Dukungan pegawai magang menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan peningkatan kualitas layanan,” ujar Topan Sopuan.

