Baubau — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan serangkaian kegiatan penting dalam rangka penguatan kesadaran hukum masyarakat di Kota Baubau. Kegiatan ini mencakup persiapan pengukuhan Desa Binaan Sadar Hukum, evaluasi terhadap desa-desa sadar hukum yang telah terbentuk, serta inventarisasi permasalahan hukum yang ada.
Kegiatan melibatkan berbagai pihak, antara lain Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau, serta perwakilan dari empat kelurahan, yaitu Kelurahan Bone-Bone, Sulaa, Melai, dan Ngangana Umala, Rabu (14/04/2025).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan koordinasi untuk persiapan pengukuhan Kelurahan Bone-Bone dan Kelurahan Sulaa sebagai Desa Binaan Sadar Hukum. Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap implementasi program Desa Sadar Hukum di Kelurahan Ngangana Umala dan Kelurahan Melai.
Tak hanya itu, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra juga melakukan inventarisasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di keempat kelurahan tersebut, termasuk di Lapas Baubau dan Bagian Hukum Setda Kota Baubau. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program kesadaran hukum dan mencari solusi yang tepat ke depannya.
Program Desa Binaan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum, dengan memberikan pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.