Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Sosialisasikan Merek Kolektif di Desa Numana

Wakatobi – Upaya memperkuat identitas dan daya saing produk lokal terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra). Kali ini, melalui kegiatan sosialisasi merek kolektif yang digelar bersama kepala desa, masyarakat, serta Koperasi Desa Merah Putih di Desa Numana, Kelurahan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Rabu (06/05/2026)

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya merek kolektif sebagai bentuk pelindungan kekayaan intelektual yang dapat digunakan secara bersama oleh kelompok usaha atau komunitas untuk memperkuat identitas produk lokal.

WhatsApp Image 2026 05 07 at 06.16.42

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan manfaat merek kolektif, mulai dari perlindungan hukum, peningkatan nilai jual produk, hingga penguatan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan secara bersama oleh komunitas.

Desa Numana dan wilayah Wangi-Wangi sendiri dikenal memiliki potensi hasil perikanan yang khas, salah satunya ikan asin Wanci yang memiliki cita rasa berbeda dibandingkan produk sejenis dari daerah lain. Ikan asin khas Wanci dikenal tidak terlalu asin, sehingga tetap mempertahankan rasa alami ikan dan menjadi salah satu produk yang diminati masyarakat maupun wisatawan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam tanggapannya menyampaikan bahwa potensi lokal seperti ikan asin khas Wanci perlu diperkuat melalui pelindungan kekayaan intelektual agar memiliki identitas yang jelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

WhatsApp Image 2026 05 07 at 06.16.44

“Produk lokal yang memiliki ciri khas seperti ikan asin Wanci harus dijaga identitasnya. Merek kolektif menjadi instrumen penting agar produk masyarakat memiliki nilai tambah, lebih mudah dikenal, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan koperasi desa menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola usaha masyarakat yang lebih terorganisir dan berkelanjutan.

Sementara itu, masyarakat dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih menyambut baik sosialisasi tersebut. Mereka menilai merek kolektif dapat menjadi peluang untuk memperkuat pemasaran produk lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi seputar mekanisme pendaftaran merek kolektif, syarat penggunaan bersama, hingga strategi pengembangan produk lokal berbasis komunitas.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dan mampu memanfaatkan merek kolektif sebagai sarana membangun identitas produk unggulan daerah. Dengan demikian, potensi lokal Wakatobi tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga melalui produk khas masyarakat yang memiliki kualitas dan ciri unik tersendiri.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI