
Konawe — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pelaporan Layanan Posbankum bagi Paralegal di Kabupaten Konawe. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran paralegal sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra, Lukman Saada, yang memberikan pemahaman terkait tugas, fungsi, serta mekanisme pelayanan Posbankum. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya Posbankum sebagai sarana awal pemberian informasi, konsultasi, dan rujukan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Selain pelayanan, para paralegal juga dibekali pemahaman teknis mengenai kewajiban pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi. Pelaporan yang tertib, lengkap, dan tepat waktu menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja Posbankum serta bahan pelaporan nasional kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas paralegal merupakan kunci keberhasilan layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan. Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan hukum masyarakat dengan negara.
“Paralegal harus mampu memberikan layanan yang responsif dan akuntabel. Posbankum tidak hanya hadir sebagai formalitas, tetapi harus menjadi ruang solusi awal bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Pelaporan yang baik juga menjadi indikator keseriusan kita dalam memberikan layanan yang berkualitas,” tegas Topan Sopuan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan paralegal di Kabupaten Konawe semakin profesional dalam menjalankan pelayanan dan pelaporan Posbankum, sehingga mampu mendukung terwujudnya akses keadilan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

