
Kendari – Dalam upaya mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat penyusunan rekomendasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) tahun 2025, serta Indeks Integritas Organisasi, Kamis (08/05/2025).
Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa penyusunan rekomendasi ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan seiring perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), sesuai amanat Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
"Peran Kanwil sebagai ujung tombak kementerian di daerah sangat krusial dalam mendukung berbagai kebijakan strategis, termasuk pelaksanaan survei ini sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik," terang Candrafriandi.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Ia menyatakan bahwa penyusunan rekomendasi ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti agenda reformasi birokrasi yang selama ini menjadi komitmen kuat jajaran Kemenkum.
"Rekomendasi ini menjadi cermin bagi kita semua. Dari sini kita bisa belajar dan melihat hal-hal yang perlu diperbaiki. Hasilnya akan sangat bermanfaat sebagai pijakan untuk meningkatkan mutu layanan yang lebih responsif dan berkualitas," ujar Topan.
Menurutnya, kegiatan seperti ini harus menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan, tidak hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.


