
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima konsultasi dari Kecamatan Nambo terkait pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak yang akan digelar oleh Kementerian Hukum, Rabu (14/1/2026).
Dalam konsultasi tersebut, Kecamatan Nambo menyampaikan rencana pendaftaran Camat Nambo sebagai peserta pelatihan. Menanggapi hal ini, Kanwil Kemenkum Sultra memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi mengenai ketentuan peserta pelatihan paralegal.
Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan bahwa undangan Pelatihan Paralegal Serentak diperuntukkan bagi Paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan, sebagai bagian dari upaya penguatan layanan bantuan hukum di tingkat masyarakat.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa peserta pelatihan tidak berasal dari unsur Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, Lurah, Advokat, maupun Camat, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk Kepala Desa dan Lurah, Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan bahwa telah disiapkan program tersendiri, yakni Peacemaker Justice Award, sebagai ajang peningkatan kapasitas dan apresiasi terhadap peran mereka dalam penyelesaian konflik dan penguatan keadilan di desa dan kelurahan.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait pelaksanaan program bantuan hukum.
“Pelatihan paralegal dirancang agar tepat sasaran, sehingga mampu memperkuat layanan bantuan hukum di Posbankum desa dan kelurahan. Untuk kepala desa dan lurah, kami telah menyiapkan skema pembinaan tersendiri melalui Peacemaker Justice Award,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra berharap klarifikasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak, sehingga setiap program pembinaan hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

