
Wakatobi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan konsultasi dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Masyarakat Wakatobi, Baharudin, yang beralamat di Jalan Poros Liya, Lingkungan Lontoi, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Kamis (30/10/2025).
Pertemuan ini dalam rangka koordinasi awal dan pendampingan terkait pembentukan serta persiapan verifikasi lembaga bantuan hukum baru di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Baharudin menyampaikan niat lembaganya untuk berpartisipasi aktif dalam program nasional pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia juga meminta penjelasan terkait tahapan dan persyaratan administratif agar lembaganya dapat mengikuti proses Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Nomor PHN-HN.04.03-812 Tahun 2023.
Tim kerja Kanwil Kemenkum Sultra yang menerima kunjungan tersebut memberikan arahan teknis mengenai prosedur pendaftaran dan pengunggahan dokumen melalui Aplikasi Verasi www.sidbankum.bphn.go.id.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dilakukan secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan jadwal resmi yang akan diumumkan melalui situs web dan media sosial Kementerian Hukum.
Sesuai Bab IV Petunjuk Pelaksanaan Tahun 2023, lembaga bantuan hukum yang akan diverifikasi wajib melampirkan berbagai dokumen administratif antara lain: Akta pendirian dan SK Badan Hukum, SK Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), penunjukan Advokat, Paralegal, dan Tenaga Administrasi, berita acara sumpah Advokat, dokumen kepemilikan kantor dan foto tampak luar-dalam, NPWP dan rekening atas nama lembaga, surat domisili, AD/ART, laporan keuangan, serta bukti pelaksanaan kegiatan litigasi dan nonlitigasi terhadap masyarakat miskin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung setiap upaya masyarakat dalam memperkuat akses keadilan.
“Semakin banyak LBH yang terverifikasi, semakin luas pula jangkauan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya singkat.


















