
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima konsultasi penyusunan Peraturan Daerah dari DPRD Buton Selatan, Rabu (25/2/2026)
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis penyusunan regulasi, mulai dari teknik perumusan norma, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hingga harmonisasi substansi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus dilakukan secara cermat dan terukur.
“Produk hukum daerah harus memenuhi prinsip kejelasan tujuan, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Konsultasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah,” ujar Topan Sopuan.

