Kendari, 17 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Pelayanan Hukum, khususnya Divisi Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima kunjungan dari salah satu perwakilan partai politik (parpol). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas legalitas partai politik dan permasalahan terkait pendaftaran nama partai politik yang memiliki kesamaan nama namun berbeda kepengurusan.
Perwakilan parpol tersebut menyampaikan kendala yang mereka hadapi terkait adanya parpol lain yang menggunakan nama serupa, meskipun memiliki susunan kepengurusan dan AD/ART yang berbeda. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Sahrun, memberikan saran agar pihak parpol bersurat secara manual ke Kanwil Kemenkum Sultra, surat tersebut harus menyertakan penjelasan rinci mengenai permasalahan yang dihadapi, dilengkapi dengan dokumen pendukung terkait kepengurusan dan AD/ART parpol. Dengan surat resmi ini, Kanwil Kemenkum Sultra dapat meneruskan permasalahan ke Direktorat Jenderal AHU di pusat.
Ahmad Sahrun menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara partai politik di daerah dengan pemerintah pusat. "Melalui surat manual ini, kami akan membantu parpol mendapatkan data dukung dan mencari solusi penyelesaian terbaik dari pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya mekanisme ini, setiap permasalahan legalitas dan pendaftaran parpol dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat, sehingga tidak menghambat proses administrasi dan kegiatan politik yang sah.