Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Terima Layanan Pendaftaran Perkumpulan Non-Berbadan Hukum, Soroti Pentingnya Status Badan Hukum

Kendari, 5 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali menerima layanan terkait pendaftaran perkumpulan yang belum berbadan hukum. Kali ini, layanan diajukan oleh Bapak H. Mihamad Andi Hasbi dan diterima langsung oleh Kepala Bidang AHU di ruang pelayanan Kantor Wilayah.

9540da24 c462 462a 9300 b5c604ed76db

Dalam kesempatan tersebut, Bapak H. Mihamad Andi Hasbi menyampaikan maksud dan tujuannya dalam mendaftarkan perkumpulannya. Kepala Bidang AHU menyambut baik inisiatif ini dan memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya status badan hukum bagi sebuah perkumpulan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pengakuan badan hukum memiliki peran krusial dalam melindungi eksistensi dan kegiatan suatu perkumpulan," ujar Kepala Bidang AHU. "Dengan memiliki badan hukum, perkumpulan akan memiliki landasan legal yang kuat, memisahkan tanggung jawab pengurus dengan organisasi, serta mempermudah akses terhadap berbagai kesempatan dan kerja sama."

Lebih lanjut, Kepala Bidang AHU menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran perkumpulan non-berbadan hukum merupakan langkah awal yang baik, memiliki status badan hukum akan memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terkait aset, kegiatan, dan tanggung jawab organisasi.

Bapak H. Mihamad Andi Hasbi mengapresiasi penjelasan yang diberikan dan menyatakan ketertarikannya untuk memahami lebih lanjut mengenai proses pengajuan badan hukum di kemudian hari.

Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara terus mendorong organisasi-organisasi kemasyarakatan untuk mendaftarkan perkumpulannya berbadan hukum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan tata kelola organisasi yang lebih baik dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.

Topan Sopuan selaku Kakanwil Sultra berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi organisasi-organisasi lain untuk mendaftarkan perkumpulannya dan memperoleh status badan hukum. Dengan demikian, kita dapat menciptakan tata kelola organisasi yang lebih baik dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.

Topan Sopuan juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan asistensi terkait pendaftaran dan pengelolaan organisasi. Mari kita bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih baik.

4f450322 2a4e 4f0d 8d35 139ab4e2ecdc

‎#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan
#AksiNyataSejahtera

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI