
Kendari, 02 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada Notaris. Hal ini terbukti saat salah seorang Notaris di wilayah Sultra mendapatkan konsultasi intensif terkait pemblokiran akunnya di sistem AHU.
Pemblokiran akun Notaris tersebut diketahui merupakan dampak dari kelalaian dalam mengisi Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang wajib dipenuhi.
Staf Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sultra segera memberikan arahan dan bantuan teknis agar Notaris yang bersangkutan dapat segera memenuhi kewajiban pengisian kuesioner PMPJ, sehingga akun Notaris dapat diaktifkan kembali dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kasus ini menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Sultra untuk kembali mengingatkan seluruh Notaris di wilayahnya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya penerapan PMPJ.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, telah berulang kali menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan penerapan PMPJ, adalah mutlak bagi Notaris.
“Akun Notaris akan diblokir jika tidak taat dalam menjalankan perintah dan peraturan perundang-undangan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kepatuhan ini adalah bagian dari upaya kita bersama mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tegas Dirjen AHU.
Penerapan PMPJ sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya diatur rinci melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Kanwil Kemenkum Sultra berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh Notaris di Sulawesi Tenggara untuk lebih proaktif dan disiplin dalam melaksanakan kewajiban administrasi, termasuk pengisian Kuesioner PMPJ, guna menjaga integritas profesi dan menghindari sanksi pemblokiran akun yang dapat menghambat tugas jabatan mereka.


