Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Tingkatkan Pelayanan AHU: Notaris Dibantu Atasi Pemblokiran Akun Akibat Tak Isi Kuesioner PMPJ

 WhatsApp_Image_2025-12-02_at_15.37.09_1.jpeg

Kendari, 02 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada Notaris. Hal ini terbukti saat salah seorang Notaris di wilayah Sultra mendapatkan konsultasi intensif terkait pemblokiran akunnya di sistem AHU.

Pemblokiran akun Notaris tersebut diketahui merupakan dampak dari kelalaian dalam mengisi Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang wajib dipenuhi.

Staf Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sultra segera memberikan arahan dan bantuan teknis agar Notaris yang bersangkutan dapat segera memenuhi kewajiban pengisian kuesioner PMPJ, sehingga akun Notaris dapat diaktifkan kembali dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Kasus ini menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Sultra untuk kembali mengingatkan seluruh Notaris di wilayahnya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya penerapan PMPJ.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, telah berulang kali menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan penerapan PMPJ, adalah mutlak bagi Notaris.

“Akun Notaris akan diblokir jika tidak taat dalam menjalankan perintah dan peraturan perundang-undangan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kepatuhan ini adalah bagian dari upaya kita bersama mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tegas Dirjen AHU.

Penerapan PMPJ sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya diatur rinci melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Kanwil Kemenkum Sultra berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh Notaris di Sulawesi Tenggara untuk lebih proaktif dan disiplin dalam melaksanakan kewajiban administrasi, termasuk pengisian Kuesioner PMPJ, guna menjaga integritas profesi dan menghindari sanksi pemblokiran akun yang dapat menghambat tugas jabatan mereka.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI