Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) bersama Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) di Aula Kanwil. Selasa (26/11/2024)
Perjanjian yang dilaksanakan oleh Kanwil Sultra dan Himpsi adalah Pelayanan Konseling Psikologi bagi aparatur sipil negara pada Kanwil Kemenkumham Sultra.
Ayub Djafar selaku ketua Himpsi wilayah Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini dapat mendeteksi serta mengurangi dampak dari kesehatan mental yang dialami pegawai pada Kanwil Kemenkumham Sultra. Banyak stigma kalau pergi dan berkonsultasi tentang kesehatan mental dengan psikolog klinis atau psikiater adalah orang gila merupakan pemahaman yang salah. Oleh karenanya, katanya, mindset atau pola pikir seperti inilah yang harus diubah.
Melalui kerjasama ini, Sunu Tedy Maranto juga berharap dapat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab SDM aparaturnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. "Besar harapan kami kepada HIMPSI Wilayah Sultra untuk bisa memberikan bimbingan kepada seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra," kata Sunu.