Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Menerima Pelayanan Pencetakan Apostille Oleh Ibu Wirni dari Kota Kendari dengan maksud untuk melakukan pencetakan dokumen Apostille. Senin (03/03/2025)
Dalam kunjungannya, tamu tersebut menyampaikan bahwa ia merupakan perwakilan dari pemohon asli yang saat ini berada di luar negeri, sehingga tidak dapat hadir secara langsung untuk melakukan pengambilan dokumen.
Sebagaimana diatur dalam prosedur pelayanan Apostille, pengambilan dan pencetakan dokumen dapat diwakilkan apabila pemohon berhalangan hadir. Namun, terdapat persyaratan utama yang harus dipenuhi agar proses ini dapat dilakukan, yaitu:
1. Surat Kuasa resmi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik pemohon maupun perwakilan.
2. Pembubuhan materai, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik, sebagai bentuk legalitas dokumen kuasa tersebut.
Kanwil Kementerian Hukum Sultra memastikan bahwa setiap proses legalisasi dokumen, termasuk Apostille, dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjaga keabsahan dan validitas dokumen. Apostille sendiri merupakan metode penyederhanaan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional, seperti pendidikan, pernikahan, atau pekerjaan di luar negeri.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Sultra yang dibawah kepemimpinan Topan Sopuan terus berupaya mempermudah dan mempercepat proses legalisasi dokumen dengan tetap mengutamakan aspek keabsahan, transparansi, dan profesionalisme. Diharapkan dengan adanya layanan ini, semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam mengurus dokumen untuk keperluan internasional dengan lebih mudah dan efisien.