Kendari – Dalam menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan bupati berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dapat mengangkat staf khusus sesuai kebutuhan berdasarkan bidang tugasnya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi guna membahas Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat terkait Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Khusus Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat di ruang rapat legal Drafter, Selasa (17/09).
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Kabupaten Muna Barat Syahrullah Ando, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat L.M. Ishar Masiala, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Muna Barat Ahmad Shabir Sam beserta jajaran terkait.
Staf Khusus berkedudukan sebagai pejabat fungsional umum yang secara operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, masukan dan petimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya.
Staf Khusus diangkat oleh Bupati atas usul Bupati atau atas usul Sekretaris Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan berasal dari unsur mantan pejabat Pemerintah Daerah, professional, akademisi dan/atau masyarakat yang memiliki keahlian khusus.