Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual kembali memberikan layanan konsultasi terkait pendaftaran merek kepada masyarakat. Kali ini, layanan diberikan kepada Bapak Zulkifli, warga Kota Kendari, yang berkonsultasi mengenai persyaratan pendaftaran merek sekaligus penentuan kelas merek.
Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan, dokumen yang diperlukan, hingga tata cara pengajuan pendaftaran merek melalui sistem daring. Setelah dilakukan penelusuran, merek yang diajukan oleh Bapak Zulkifli masuk ke dalam kelas 9, yang meliputi kategori barang-barang elektronik, perangkat lunak, serta produk sejenis lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam melindungi karya intelektualnya. “Kami menyambut baik masyarakat yang mulai menyadari pentingnya pendaftaran merek. Hal ini bukan hanya untuk melindungi hak atas merek secara hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Kanwil Kemenkum Sultra selalu siap memberikan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat agar proses pendaftaran berjalan dengan baik dan benar,” ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting dalam era globalisasi dan persaingan usaha saat ini. Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produk dan memperluas pasar.
Kegiatan konsultasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan