Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat terkait masalah hukum badan usaha. Dua kasus konsultasi yang berbeda, menyangkut Perseroan Terbatas dan Koperasi, berhasil ditangani dengan petunjuk yang jelas. Kamis (02/10/2025)
Pelayanan AHU di Kanwil Kemenkum Sultra menjadi tujuan bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan mengenai status badan hukum mereka. Kasus pertama datang dari Ibu Sri, seorang warga Kota Kendari, yang berkonsultasi mengenai status Perseroan Terbatas (PT) miliknya yang mengalami pemblokiran sistem.
Kepada petugas AHU, Ibu Sri menjelaskan kendala yang dihadapi PT-nya. Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa pemblokiran tersebut sangat mungkin disebabkan oleh belum dilakukannya Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Sesuai regulasi, Pelaporan Pemilik Manfaat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Perseroan Terbatas. Petugas AHU Kanwil Sultra mengarahkan Ibu Sri untuk segera menyelesaikan pelaporan tersebut yang prosesnya wajib dilakukan melalui Notaris untuk kemudian diinput ke sistem AHU.
Tak lama berselang, datang pemohon kedua, yaitu Bapak Ali dari Moramo, Konawe Selatan. Bapak Ali datang untuk berkonsultasi mengenai proses pendaftaran dan pengesahan Koperasi Merah Putih di wilayahnya.
Petugas pelayanan AHU dengan sigap menjelaskan tata cara pendaftaran dan pengesahan Koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti halnya proses pendirian PT, petugas menekankan bahwa pendaftaran Koperasi juga harus diawali dengan pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang, sebelum diajukan secara daring melalui sistem AHU untuk mendapatkan pengesahan. Hal ini untuk memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen sesuai standar hukum.
Kedua konsultasi ini menunjukkan pentingnya peran layanan AHU di Kanwil Kemenkum Sultra sebagai jembatan informasi dan solusi bagi masyarakat dalam mengurus legalitas badan usaha.
Menanggapi kegiatan pelayanan publik tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami menyambut baik antusiasme masyarakat yang datang langsung untuk berkonsultasi. Kasus-kasus seperti ini, baik masalah administrasi PT yang terblokir karena belum lapor Pemilik Manfaat, maupun konsultasi pendirian Koperasi, adalah bagian dari tugas kami dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan organisasi di Sulawesi Tenggara," ujar Topan Sopuan.