Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Catat Tren Kenaikan Permohonan Jadi WNI, 700 WNA Masih Proses

Jakarta -  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) mengungkap tren kenaikan permohonan status warga negara Indonesia (WNI) yang dilayangkan warga negara asing (WNA) dari tahun ke tahun. Tren peningkatan itu terjadi dalam enam tahun terakhir.
kemenkum-tanggapi-status-wn-inggris-anak-ds-penerima-lpdp-1772093151808_169
"Sebagaimana data yang ada di Direktorat Jenderal AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara, yang menangani urusan kewarganegaraan, bahwa akhir-akhir ini, baik tahun 2024, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Widodo mengatakan, pada 2020, ada 37 permohonan dari WNA untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WNI. Jumlah itu terus meningkat hingga puncaknya di 2024 tercatat ada 265 permohonan yang diterima Ditjen AHU Kemenkum.

"Itu di tahun 2020 ada 37 permohonan, 29 diterima. Kemudian tahun 2021 ada 63 permohonan, 61 diterima menjadi warga negara Indonesia. Tahun 2022, 63 (permohonan) per 63 (diterima). Tahun 2023, 69 orang permohonan, 66 diterima, jadi tiga yang tidak diterima," kata Widodo.

Dia menjelaskan di tahun 2024 ada 265 permohonan WNA berpindah status menjadi WNI. Namun hanya 20 permohonan yang disetujui. Secara keseluruhan, kata Widodo, hingga saat ini masih ada 700 WNA yang berkas permohonan menjadi WNI masih diproses.

"Tapi yang menarik di tahun 2024 ke sini, 265 permohonan baru 20 diterima. Dan tahun 2025 ini 147 permohonan baru 2 yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia," jelasnya.

"Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia. Demikian ketatnya, demikian selektifnya kita, tidak mudah untuk menjadi seorang warga negara Indonesia," sambungnya.

Menurut Widodo, pasangan suami istri yang berasal dari perkawinan WNI dan WNA juga banyak yang akhirnya menginginkan anaknya menjadi WNI. Data Ditjen AHU Kemenkum menunjukkan adanya 714 permohonan anak yang berasal dari perkawinan campur ingin menjadi WNI.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak dari perkawinan campur memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Anak kewarganegaraan ganda kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat hingga usia 21 tahun.

"Ada beberapa laporan juga terkait dengan permohonan-permohonan ya, perca (perkawinan campuran). Jadi ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang anak-anaknya dari perkawinan campuran, ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran yang bapak-ibunya, salah satunya berstatus warga negara Indonesia dan salah satunya adalah warga negara asing," ujarnya.

Widodo menegaskan tingginya permohonan WNA berubah status menjadi WNI menandakan banyaknya warga negara asing juga berbondong-bondong ingin jadi WNI. Naiknya permohonan WNI juga menunjukkan kecintaan warga negara asing kepada Indonesia.

"Jadi ada warga negara asing yang kemudian ingin menjadi warga negara Indonesia, bahkan yang anaknya lahir dari perkawinan campuran sekarang berbondong-bondong ingin jadi warga negara Indonesia. Ini menunjukkan bahwa semangat dan kecintaan mereka kepada Indonesia suatu hal yang sangat kita banggakan, sangat didambakan menjadi itu," katanya.

Berikut data kenaikan permohonan WNA beralih jadi WNI:
2020: 37 Permohonan, 29 Diterima
2021: 63 Permohonan, 61 Diterima
2022: 63 Permohonan, 63 Diterima
2023: 69 Permohonan, 66 Diterima
2024: 265 Permohonan, 20 Diterima
2025: 147 Permohonan, 2 Diterima

Menanggapi hal tersebut Kakanwil Kemenkum Sultra Topan sopuan mengatakan ​"Kenaikan signifikan permohonan menjadi WNI menunjukkan tingginya daya tarik dan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra menyambut positif fenomena ini sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air, namun tetap menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara sangat ketat dan hati-hati sesuai amanat Undang-Undang. Kami juga mengimbau warga di Sulawesi Tenggara yang memiliki anak dari perkawinan campuran untuk segera memastikan status kewarganegaraan putra-putrinya sebelum batas usia yang ditentukan demi kepastian hukum mereka di masa depan."

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI