
Kolaka Timur - Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang digelar di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (16/10/2025).
Kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kolaka Timur ini menjadi wadah penting untuk mendorong terbentuknya Posbankum di setiap desa.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemerataan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, Astrid Yudi Purnamsari, menuturkan bahwa Posbankum hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh bantuan hukum secara mudah dan gratis. 
“Dengan adanya Posbankum di desa, masyarakat tidak perlu jauh-jauh mencari pendampingan hukum, karena layanan ini bisa diakses langsung di wilayahnya sendiri,” jelasnya saat pemaparan.
Analis Hukum Ahli Pertama, Andi Aden, turut memaparkan mekanisme pembentukan Posbankum, mulai dari penyusunan struktur kepengurusan yang terdiri dari sepuluh orang unsur perangkat desa atau tokoh masyarakat, penerbitan SK Kepala Desa atau SK Lurah, hingga penyediaan sarana ruang layanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. 
“Kemenkum bersama pemerintah daerah berkomitmen memperluas akses terhadap bantuan hukum agar seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan,” ujarnya.



















