Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal regulasi yang responsif terhadap perkembangan hukum di masyarakat.
Kali ini, Kanwil Kemenkum Sultra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, dengan fokus pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Selasa (17/06/2025).
FGD ini dirancang sebagai forum strategis untuk menggali masukan dari berbagai pihak yang selama ini bersentuhan langsung dengan implementasi kebijakan jaminan fidusia, seperti notaris, lembaga pembiayaan, hingga akademisi dan otoritas pengatur.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi aktif seluruh pihak demi penyempurnaan regulasi.
“Forum ini adalah momentum untuk menyesuaikan regulasi dari atas ke bawah, dari pusat hingga daerah. Kami harap hasil diskusi ini menjadi fondasi bagi rekomendasi kebijakan yang solutif dan aplikatif,” ujar Topan.
Peserta yang hadir meliputi notaris dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, perwakilan lembaga pembiayaan di Kendari, serta pejabat fungsional bidang peraturan perundang-undangan dan analisis hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra.
Untuk mendukung kelengkapan perspektif, FGD ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kalangan akademisi, dan notaris.