Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan melalui Tim Kerja Pengharmonisasian memberikan layanan konsultasi kepada Dinas Perhubungan Kota Baubau mengenai substansi Rancangan Peraturan Bupati Kota Baubau tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Angkutan Udara yang bersumber dari APBD Kota Baubau. Kamis (13/02/2025)
Dalam hasil konsultasi tersebut, disampaikan bahwa pemberian subsidi melalui APBD harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya pada Pasal 61, belanja subsidi diizinkan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang menghasilkan produk atau pelayanan dasar yang dapat terjangkau oleh masyarakat. Pemberian subsidi tersebut harus didahului dengan audit keuangan oleh akuntan publik kepada penerima subsidi.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa anggaran subsidi harus dimasukkan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD.
Kesimpulannya, pemberian subsidi angkutan udara bertujuan untuk meningkatkan ekonomi daerah, tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan angkutan udara di Kota Baubau dapat lebih terjangkau dan mendukung mobilitas masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan juga menanggapi bahwa Pemberian subsidi angkutan udara merupakan langkah strategis untuk memastikan aksesibilitas layanan transportasi bagi masyarakat. Dalam konteks geografi Kota Baubau, transportasi udara sangat penting untuk meningkatkan mobilitas warga, sehingga subsidi ini diharapkan dapat mendorong penggunaannya.
Hal ini sangat positif bahwa proses pemberian subsidi ini berlandaskan pada peraturan pemerintah dan melibatkan audit keuangan. Ini menunjukkan komitmen dari pemerintah daerah untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana APBD. Penekanan pada pentingnya memasukkan subsidi dalam RKA SKPD menggambarkan bahwa semua langkah harus sistematis dan terencana, memastikan bahwa subsidi ini benar-benar bisa diaplikasikan secara efektif.