Kendari - Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama DPRD Kota Kendari menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Acara tersebut berlangsung di ruang legal drafter untuk menyelaraskan aturan hukum yang mendukung ketertiban masyarakat sekaligus menjaga norma dan nilai lokal, Jum'at (17/01/2025).
Harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Kota Kendari, yakni Sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari Sugianto serta pejabat terkait. Raperda ini dirumuskan untuk menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol.
Proses harmonisasi ini melibatkan diskusi intensif untuk menyempurnakan isi Raperda, mulai dari definisi, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar. Selain itu, Kemenkum Sultra juga memberikan masukan terkait landasan hukum yang relevan dan potensi implikasi hukum dimasa mendatang.
Diharapkan, setelah melalui proses harmonisasi ini, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan aplikatif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat Kendari yang aman, nyaman, dan tertib.