Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar harmonisasi terhadap Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Kamis (30/01/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang legal drafter ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tetap sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan guna menyesuaikan kebijakan hak keuangan dan administratif DPRD dengan aturan yang lebih tinggi serta kondisi daerah saat ini.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait hak keuangan dan administratif DPRD Kabupaten Bombana,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pendampingan dalam penyusunan regulasi daerah merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
“Kami mendukung penuh penyempurnaan regulasi yang bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban DPRD dalam aspek keuangan dan administratif. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya,” ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 dapat segera ditetapkan dan diterapkan dengan baik. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana dalam menciptakan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada tata kelola pemerintahan yang lebih baik.