Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra Bersama Pemkab Bombana Gelar Harmonisasi Perubahan Kedua Perbup Nomor 33 Tahun 2017

WhatsApp_Image_2025-01-30_at_15.05.22.jpeg

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar harmonisasi terhadap Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang legal drafter ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tetap sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan guna menyesuaikan kebijakan hak keuangan dan administratif DPRD dengan aturan yang lebih tinggi serta kondisi daerah saat ini.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait hak keuangan dan administratif DPRD Kabupaten Bombana,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pendampingan dalam penyusunan regulasi daerah merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

“Kami mendukung penuh penyempurnaan regulasi yang bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban DPRD dalam aspek keuangan dan administratif. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya,” ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 dapat segera ditetapkan dan diterapkan dengan baik. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana dalam menciptakan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

WhatsApp_Image_2025-01-30_at_14.39.27_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI