
Kendari, 24 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Sultra melalui Bidang Kekayan Intelektual menggelar pertemuan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam upaya mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, serta memajukan potensi daerah melalui perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi masyarakat Konawe.
Dalam kegiatan tersebut, kedua instansi membahas langkah strategis untuk mendorong BRIDA Konawe merumuskan kebijakan daerah yang mendukung perlindungan karya dan inovasi, serta mempercepat proses pendaftaran hak cipta dari perguruan tinggi dan perangkat daerah setempat. Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti potensi unggulan Konawe yang berpeluang didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, seperti kopi Konawe, madu Latoma, dan berbagai produk herbal, termasuk rencana pengembangan jagung pulut Konawe. Kemenkum Sultra bersama BRIDA juga sepakat untuk menyusun policy brief dan merencanakan forum atau seminar bersama guna memperkenalkan potensi daerah yang telah atau akan terdaftar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adat melalui pemanfaatan produk lokal bernilai tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kolaboratif tersebut. “Kolaborasi antara Kemenkum dan BRIDA Konawe merupakan wujud nyata sinergi pemerintah dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Melalui pendampingan dan fasilitasi yang kami berikan, diharapkan BRIDA mampu menjadi penggerak utama dalam pendaftaran KI, sehingga potensi unggulan seperti kopi dan madu Latoma tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Topan Sopuan menegaskan bahwa Kemenkum Sultra akan terus memberikan dukungan penuh melalui asistensi, pendampingan teknis, dan kegiatan edukatif agar potensi daerah dapat terlindungi serta menjadi sumber daya ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.


















