Kendari, (06/10/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mencatatkan momen penting dalam pelayanan publik internasional. Hari ini, Kanwil Sultra memfasilitasi pencetakan dan penyerahan 10 dokumen Sertifikat Apostille sekaligus menandai penggunaan perdana blanko resmi baru.
Dokumen-dokumen yang diajukan untuk dilegalisasi mencakup Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) beserta terjemahannya, yang penting untuk keperluan administrasi di luar negeri. Berkas tersebut diserahkan kepada Ibu Wirni dari Kota Kendari, yang mengambil dokumen tersebut menggunakan surat kuasa.
Penyerahan sertifikat Apostille dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang AHU, Ahmad Sahrun, kepada perwakilan penerima.
Momen penyerahan ini menjadi istimewa karena merupakan hari pertama digunakannya blanko Apostille resmi yang kini mencantumkan KOP (Kepala Surat) Kementerian Hukum. Penggunaan blanko baru ini menegaskan standarisasi dan keabsahan dokumen yang telah terintegrasi dengan sistem pusat serta sesuai dengan Konvensi Den Haag (Konvensi Apostille).
Proses legalisasi melalui Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Sultra yang membutuhkan validasi dokumen untuk digunakan di 126 negara anggota Konvensi Apostille, menghilangkan kebutuhan legalisasi berjenjang di Kedutaan.
Menanggapi kelancaran pelayanan dan peluncuran penggunaan blanko baru ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi dan komitmennya bahwa Pelayanan Apostille adalah wujud nyata komitmen Kemenkum Sultra dalam mendukung mobilitas internasional masyarakat.
Dengan penggunaan blanko resmi ber-KOP Kementerian, ini menunjukkan bahwa dokumen dari Sultra memiliki legalitas yang terstandar dan diakui secara global. Kami pastikan layanan ini berjalan cepat, tepat, dan memudahkan masyarakat mengurus keperluan dokumen mereka untuk ke luar negeri.