
Kendari - Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan pendampingan pembentukan Surat Keputusan (SK) Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan SK Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Kendari.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Labibia dan Kelurahan Wawombalata, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong peran aktif pemerintah kelurahan serta masyarakat dalam pembangunan budaya hukum.
Tim dari Kemenkum Sultra hadir langsung di lapangan untuk memberikan arahan teknis dan memastikan proses pembentukan SK berjalan sesuai ketentuan.
Di Kelurahan Labibia, kegiatan diterima oleh Lurah Rahman, sementara di Kelurahan Wawombalata, tim disambut oleh Lurah Suhardin beserta jajaran perangkat kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mengatakan Pembentukan SK Kadarkum dan SK Posbankum ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah awal menuju pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak.
"Adapun nama-nama yang tercantum dalam SK Kadarkum dan SK Posbankum akan menjadi persyaratan administrasi dalam pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak, sedangkan bagi Lurah dan Kepala Desa, SK tersebut menjadi syarat administratif dalam pelaksanaan Peacemaker Justice Awards" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas inisiatif dan kerja sama pemerintah kelurahan yang telah berkomitmen dalam penguatan kesadaran hukum di wilayah.


















