Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Bidang Kekayaan Intelektual bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara menjalin kolaborasi strategis dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Daerah. Langkah ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat sistem perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
Melalui rapat koordinasi yang telah dilakukan, kedua instansi membahas secara komprehensif berbagai agenda kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satu agenda utama adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan launching Sentra KI Daerah, yang direncanakan pada tanggal 20 Oktober 2025. Acara tersebut dijadwalkan akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk dukungan langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi BRIDA dan Kemenkum Sultra dalam mengintegrasikan layanan dan pendampingan kekayaan intelektual bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan inovator daerah.
Selain itu, Kemenkum Sultra juga tengah mempersiapkan kegiatan Copyright Fest yang akan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara ini rencananya akan diajukan pada tanggal 19 Oktober 2025, agar berdekatan dengan kegiatan BRIDA. Dengan demikian, Dirjen KI diharapkan dapat menghadiri kedua kegiatan tersebut dalam satu rangkaian kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, pada bulan November 2025, Kemenkum Sultra juga akan melaksanakan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula rencana strategis jangka menengah berupa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, yang akan mulai digagas pada tahun 2026. Kehadiran regulasi daerah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat Sultra, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama antara Kemenkum Sultra dan stakeholder merupakan bentuk sinergi strategis yang diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi.
Dengan berbagai inisiatif yang tengah disiapkan, Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menjadi salah satu provinsi percontohan dalam pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual Daerah dan penerapan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang terpadu dan berkelanjutan.