
Kendari, 29 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi pelaksanaan program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual menjalin koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra.
Pertemuan yang digelar di Ruang Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ini membahas langkah strategis penguatan pembinaan WBP melalui pendekatan bisnis dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI). Koordinasi tersebut dihadiri oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, La Ode Ali Muhammad, mewakili Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra.
La Ode Ali Muhammad menjelaskan bahwa pembinaan terhadap warga binaan kini diarahkan tidak hanya pada peningkatan keterampilan kerja, tetapi juga pembentukan jiwa kewirausahaan serta kesadaran hukum atas hasil karya. Melalui kolaborasi dengan Bidang Kekayaan Intelektual, produk hasil pembinaan yang memiliki nilai ekonomi dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum, baik berupa merek dagang, hak cipta, desain industri, maupun paten sederhana.
“Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong warga binaan agar lebih produktif dan memiliki bekal hukum serta ekonomi ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, menyambut positif kolaborasi tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan teknis serta fasilitasi pendaftaran KI bagi produk hasil pembinaan di Lapas dan Rutan. Menurutnya, perlindungan hukum atas karya warga binaan menjadi kunci menciptakan ekosistem pembinaan yang inovatif dan berkelanjutan.
Dari hasil koordinasi, kedua pihak menyepakati sejumlah rencana tindak lanjut (RTL), di antaranya pemetaan potensi usaha warga binaan di setiap Lapas/Rutan, penyusunan program pembinaan terpadu berbasis KI, pendampingan pendaftaran karya, serta pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan KI bagi petugas dan warga binaan.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas langkah sinergis ini. Ia menilai kolaborasi lintas bidang tersebut merupakan wujud nyata transformasi pembinaan pemasyarakatan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif.
“Pembinaan warga binaan tidak lagi sebatas pelatihan teknis, tetapi harus mampu melahirkan karya yang bernilai ekonomi dan diakui secara hukum. Sinergi antara bidang pemasyarakatan dan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang produktif, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat kolaborasi internal untuk memastikan setiap hasil pembinaan di Lapas dan Rutan memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang memadai, sebagai bentuk nyata dari reformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada kemandirian dan keberlanjutan.


