Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (17/03/2025).
Kegiatan ini berlangsung di ruangan Legal Drafter dengan pembahasan intensif oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemkab Bombana.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur daerah dapat berjalan transparan, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bombana, kegiatan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Rusdiamin, serta sejumlah pejabat terkait. Diskusi yang berlangsung secara mendalam mencakup aspek teknis dan hukum dalam penyusunan Raperbup, termasuk kejelasan mekanisme pencairan serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumh Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi seperti ini sangat penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta memastikan kebijakan daerah dapat diimplementasikan dengan baik.
"Proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan regulasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan regulasi yang jelas dan terstruktur, kebijakan daerah, termasuk pemberian THR dan gaji ketiga belas, dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan," ujar Topan Sopuan.
Melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana, diharapakan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan daerah, sehingga memberikan manfaat optimal bagi aparatur pemerintahan serta masyarakat secara luas.