
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berlangsung di ruangan legal drafter, Senin (10/02/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak positif bagi perekonomian daerah.
“Penyusunan Raperbup ini harus memperhatikan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan kepentingan para pelaku usaha, sehingga regulasi yang diterapkan dapat berjalan efektif,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, perwakilan Pemkab Buton Tengah yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah, La Ode Albakri, menyampaikan bahwa opsen pajak ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.


