Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024–2044, Kamis (06/03/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan tim pengharmonisasian dari Kemenkum Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang dihadiri Asisten III Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, La Ode Syamsuddin Pamone, bersama timnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar Perda ini dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan industri nasional serta kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan sektor industri di Buton Tengah untuk dua dekade ke depan.
“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pertumbuhan industri di daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi pembahasan yang berlangsung intensif, Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan Raperda ini, termasuk terkait aspek regulasi, keselarasan dengan kebijakan nasional, serta strategi peningkatan daya saing industri daerah.
Harapannya Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah mampu mendorong Buton Tengah menjadi pusat industri yang maju, mandiri, dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara.