Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Utara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari APBD, Senin (10/03/2025).
Kegiatan yang berlangsung ruangan Legal Drafter ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta harmonisasi melibatkan oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, termasuk Kabid Anggaran BKAD Buton Utara, Jumadil Paisal.
Diskusi dalam harmonisasi ini membahas secara mendalam aspek hukum dan teknis dalam pengelolaan hibah daerah, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas dalam tata kelola hibah daerah agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Peraturan ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola hibah, sehingga dapat terhindar dari potensi permasalahan hukum serta memastikan dana hibah dimanfaatkan secara tepat guna dan bertanggung jawab," ujarnya.
Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat memperkuat regulasi daerah dalam pengelolaan hibah, sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.