Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, Senin (24/02/25).
Dalam sambutannya, Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya harmonisasi peraturan daerah untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa Raperbup ini tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga sejalan dengan kebijakan nasional," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah. "Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik," kata Topan.
Harmonisasi ini dilanjutkan dengan diskusi intensif antara Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, Muhlisin, bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Muhlisin menyampaikan bahwa Raperbup ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Kolaka. "Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk lebih produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.