Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standar Biaya Khusus Jasa Pengawasan di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka.
Kegiatan ini berlangsung di aula Kemenkum Sultra, Kamis (13/03/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Raperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Dalam pertemuan ini, tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemkab Kolaka membahas secara mendalam substansi Raperda, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan standar biaya khusus jasa pengawasan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan peraturan daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi daerah.
"Harmonisasi ini penting agar Raperda yang disusun tidak hanya sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga dapat memperkuat efektivitas pengawasan di Kabupaten Kolaka," ujar Topan Sopuan.