Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menggelar kegiatan hharmonisasi.
Harmonisasi tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Kurikulum Muatan Lokal Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur, Senin (23/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi aturan agar selaras dengan perkembangan pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, harmonisasi ini memastikan peraturan yang disusun tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan dengan baik di satuan pendidikan dasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kurikulum muatan lokal memiliki peran penting dalam memperkenalkan nilai-nilai kearifan lokal kepada peserta didik sejak dini.
"Pendidikan bukan hanya tentang pelajaran umum, tetapi juga tentang membentuk karakter anak melalui nilai-nilai budaya, bahasa, dan potensi lokal. Karena itu, kami mendukung langkah Pemkab Koltim dalam memperbarui regulasi kurikulum muatan lokal agar lebih relevan dan aplikatif," ujar Topan Sopuan.