Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Selasa (11/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memastikan kesesuaian Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.
Acara yang digelar di ruang legal drafter Kemenkum Sultra dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad. Dalam sambutannya, Chandrafriandi menekankan pentingnya harmonisasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa di Konawe Selatan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Harmonisasi ini membahas secara mendalam berbagai aspek dalam Raperbup, termasuk mekanisme pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa.
Proses ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemkab Konawe Selatan, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah, Iwan Darmawansah. Diskusi berlangsung intensif dengan fokus pada penyempurnaan naskah Raperbup agar dapat menjawab kebutuhan dan tantangan pengelolaan dana desa di tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin antara Kemenkum Sultra dan Pemkab Konawe Selatan.
“Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Raperbup yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam pengelolaan dana desa. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang baik,” ujar Topan Sopuan.